Monday, April 23, 2012

Keterhubungan Besarnya Biaya Pilkada dan Korupsi

Dalam tulisan singkat ini saya ingin membahas tentang PILKADA di indonesia. Tema ini diangkat sebagai tugas softskill saya. PILKADA bukanlan istilah asing apalagi di telinga orang-orang politik dan mahasiswa. Dalam tulisan ini saya membahas tentang keterhubungan antara biaya pilkada dan efek kebobrokan kepemimpinan. Menurut pengamatan saya sebagai masyarakat dan rakyat Indonesia, kampanye yang dilakukan diindonesia kadang terkesan lebay atau berlebihan. Memang ada banyak cara yang dilakukan oleh calon pemimpin untuk menaklukan hati masyarakat agar memilih dia sebagai pemimpin. Mulai dari membeberkan visi dan misi yang seringkali berujung pada janji manis saja, memberikan hiburan kepada masyarakat, memberikan bantuan secara tiba-tiba, dan banyak lagi. dalam penyelenggaraannya memerlukan biaya yang tidak sedikit. Biaya pada PILKADA yg dikeluarkan oleh masing-masing calon pemimpin pasti dalam nominal yang besar. Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan apabila dia terpilih sebagai pemimpin dia menyalah gunakan posisi yang sudah didapat untuk mengganti nominal besar yang telah dikeluarkan untuk biaya kampanye dengan cara yang salah seperti korupsi. Oleh karena itu menurut saya klausul pembatasan dana kampanye harus benar-benar diakomodasikan pada Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam UU Pilkada ini saya harap bisa dengan jelas mencantumkan batasan anggaran untuk kampanye dengan indeks yang jelas. Misalnya seperti yang dicontohkan oleh hankam yaitu : misalnya satu pemilih dipatok anggaran kampanye Rp1.000. Jika jumlah penduduknya 10.000, maka batasan belanja kampanyenya sudah bisa ditentukan nominalnya. Menurut dia, hal ini sangat relevan untuk mencegah korupsi kepala daerah. Dia mengungkapkan, saat ini sudah ada 178 kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Dan hal ini merupakan masalah yang cukup serius dan harus diperhatikan. Indonesia belum memiliki kultur untuk membuat satu pola mekanisme bahwa pilkada ini menjadi bagian untuk menyeleksi tahapan kepemimpinan yang lebih tinggi. Karena itu, terkadang hasil pilkada di daerah tidak memiliki rekam jejak pembangunan daerah. Pelaksanaan pilkada selama ini telah menyuburkan praktik korupsi di daerah. Dan banyak masyarakat berharap adanya semacam imbalan yang diberikan oleh calon kepala daerah jika berkunjung ke wilayahnya. Ini membuat calon harus mempersiapkan anggaran tersendiri untuk turun ke lapangan. Karena itu, dia mengusulkan, untuk meminimalisasi tingginya biaya kampanye diperlukan revisi dalam aturan UU Pilkada.

No comments:

Post a Comment