Monday, April 23, 2012

Cengkraman dan Dominasi Perusahaan Asing di Indonesia

Dalam program Repelita (rencana pembangunan lima tahun) 1 pada masa orde lama, kegiatan investasi dan pembentukan modal menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Hal ini disebabkan oleh karena perkembangan iklim ekonomi yang menjadi semakin baik sejak dilaksanakannya usaha-usaha stabilisasi ekonomi dan moneter dalam bulan Oktober tahun 1966. Sejak saat itu hampir semua kegiatan ekonomi tampak ber kembang, sehingga pembentukan modal diperkirakan telah meningkat. Perkembangan pembentukan modal tersebut adalah hasil dari berbagai kebijaksanaan di bidang pengerahan dana, pe ningkatan fungsi lembaga-lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan, pemberian beberapa perangsang bagi penanaman modal, penyederhanaan dan peningkatan lembaga pengelola penanaman modal, dan penyederhanaan prosedur penanaman modal. Dalam hubungan ini telah dibentuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebagai peningkatan koordinasi pengelolaan aplikasi dan perizinan-perizinan pena naman modal yang semula dilakukan oleh Panitia Penanaman Modal. Sejalan dengan itu prosedur penanaman modal telah diperbaharui dan disederhanakan. Dengan kebijaksanaan - kebijaksanaan tersebut dimaksudkan agar proses pengelolaan aplikasi menjadi semakin cepat dan terkoordinir sehingga jumlah aplikasi maupun realisasi penanaman modal diharapkan semakinmeningkat. Di sampingitu telah pula diambil kebijaksanaan di bidang industri, perdagangan luar negeri, penyem purnaan ketentuan-ketentuan perundang-undangan, dan seba gainya. Dalam situasi ini, Indonesia berada pada masa transisi yaitu antara masa isolasi ekonomi di pemerintahan Presiden Soekarno dan masa keterbukaan ekonomi / ekonomi pasar di masa Presiden Soeharto. Akan tetapi pradigma yang digunakan dalam masa pemerintahan orde baru adalah Liberalisasi Ekonomi yang melepaskan isolasi ekonomi menuju mekanisme pasar, mengedepankan asas kebebasan, dan persaingan usaha yang merupakan ciri perubahan terpenting. Percaya kepada sistem ekonomi pasar dalam pembangunan ekonomi adalah keputusan untuk mengundang modal asing, baik untuk mengeksploitasi sumber daya nasional, serta untuk melakukan pinjaman luar negeri, menjadi agenda utama dalam menerapkan strategi perbaikan ekonomi yang terancam limbung. Kebijakan itu diambil dengan alasan tidak cukup tersedianya dana dalam negeri untuk membiayai kesulitan mendesak jangka pendek maupun merealisasikan perencanaan proyek-proyek pembangunan jangka menengah dan jangka panjang. Kondisi serba kekurangan kapital tersebut telah mendorong masuk dalam suatu sistem ekonomi Neo-liberalis. Paham liberalis kapitalis mulai gencar masuk dalam sistem perekonomian Indonesia melalui berbagai produk Undang-Undang yaitu salah satunya adalah Undang-Undang mengenai modal asing tahun 1967, dan diperbaharui dengan Undang-Undang tahun 1970. Bidang-bidang yang paling diminati oleh para investor asing adalah sektor industri pertambangan, perkebunan, keuangan dan perbankan. Setelah itu, paham liberalis berkembang besar-besaran dan berusaha menjadi paham Neo-liberalis yang ingin berusaha sekuat tenaga untuk mengkomersilkan seluruh barang dan jasa. Dengan jalan menekan peran pemerintah dalam distorsi pasar dan berusaha menghapus fungsi pemerintah dalam kegiatan ekonomi dengan bertujuan memperjual belikan semua potensi yang dapat dimanfaatkan. Proyek-proyek pembangunan dan agenda ekonomi berskala besar pun sukses dijalankan, dengan bukti Indonesia dapat mencapai swasembada pangan dalam beberapa dekade. Presiden Soeharto tidak bekerja sendiri, ia mengangkat para ahli dan teknokrat ekonomi alumni University Of California, Berkeley atau yang biasa disebut dengan Mafia Berkeley yang membawa ilmu ekonomi ala barat untuk merealisasikan proyek-proyek pemerintah. Mulai dari sinilah kunci masuknya kekuatan modal asing di Indonesia dengan kesepakatan kontrak jangka panjangnya dan dukungan dari pemerintah melalui proteksi dengan menggunakan Undang-Undang sebagai payung pelindung para investor asing ini mengamankan assetnya. Cita-cita Presiden Soeharto dengan anggapan dapat memajukan perekonomian Indonesia dengan mengundang investor asing untuk bermitra bersama dalam pengelolaan sumber daya nasional tidak seketika berhenti. Cita-cita itu dilanjutkan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan bukti keluarnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini tidak ada pemisahan secara eksplisit antara investor dalam negeri dan investor asing. Salah satunya adalah proteksi pemerintah terhadap investor dalam negeri dan perlakuan terhadap keduanya. Pemerinntah mengedepankan persaingan secara bebas antara investor dalam negeri dan investor asing sehingga investor dalam negeri cenderung kalah bersain karena mengingat investor dalam negeri tidak memiliki kekuatan yang besar di sektor finansial.Begitu juga dalam hal pengelolaan dan teknologi, dengan jelas investor dalam negeri belum mempunyai kemampuan yang menjanjikan dibanding investor asing yang kuat. Ada beberapa perusahaan asing yang mendominasi perekonomian Indonesia dalam bidang sumber daya mineral antara lain : 1. EXXONMOBIL (Amerika Serikat) ExxonMobil merupakan perusahaan migas Amerika Serikat yang memimpin di hampir setiap aspek bisnis energi dan petrokimia. Produk ExxonMobil dipasarkan di hampir seluruh negara di dunia, dan dalam mengeksplorasi sumber daya migas, Exxon Mobil beroperasi hingga di enam benua.Di Indonesia, ExxonMobil telah beroperasi selama lebih dari 100 tahun, dengan tambang migasnya yang menyebar dari ujung Barat Indonesia di Aceh hingga ujung Timur di Papua. Secara rinci, tambang migas ExxonMobil di Indonesia berada di South Lhoksukon A dan D, dan Lapangan Arun di Nanggroe Aceh Darussalam, lapangan gas lepas pantai North Sumatera Offshore di Sumatera Utara, Blok Cepu di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur, Blok Gunting di Jawa Timur, Blok Surumana di Sulawesi Tengah, Blok Mandar di Selat Barat, Gas Metana Batubara di Kalimantan Selatan, dan Blok Cendrawasih di Papua. 2. PT Chevron Pacific Indonesia (Amerika Serikat) Keberadaan Chevron di Indonesia dimulai pada jaman penjajahan Belanda (1924) ketika masih bernama Socal, yang mengirimkan sekelompok ahlinya untuk melakukan kegiatan survey seismic di Sumatera yang diteruskan dengan proses pengeboran dan eksplorasi. Pada tahun 1936 Socal (Standard Oil of California) dan Texaco (The Texas Company) bergabung mendirikan perusahaan yang diberi nama Caltex (California Texas Oil Company). Pada masa Caltex inilah perusahaan minyak Amerika tersebut menemukan lapangan minyak yang sangat komersial di Minas, Riau, pada tahun 1944. Lapangan Minas ini kemudian menjadi kunci utama bagi kegiatan bisnis Caltex di Indonesia, karena merupakan sumur minyak terbesar di Asia Tenggara dan memiliki cadangan minyak bumi yang terbanyak di Indonesia. Selain itu jenis minyak dari Lapangan Minas ini merupakan salah satu yang terbaik di dunia, sehingga dikenal dengan sebutan Sumatera Light Crude.Pada tahun 2001, kedua perusahaan induk, Socal dan Texaco berganti nama menjadi Chevron Texaco, dan pada tahun 2005 berganti lagi menjadi Chevron. Dalam menguasai minyak dan gas Indonesia, Chevron membentuk tiga anak perusahaan, yaitu PT Chevron Pacific Indonesia yang beroperasi di Riau, Chevron Indonesia Company beroperasi di Kalimantan, dan Chevron Makasar Ltd di Sulawesi.Keberadaan Chevron di Indonesia, sejak awal selalu mendominasi produksi minyak Indonesia. Puncaknya pada tahun 1970-an, Produksi minyak Chevron menembus angka 1 juta barrel/hari dari 1,6 juta barrel/hari produksi minyak Indonesia pada waktu itu. Pada 1980, Chevron Pasifik Indonesia membangun proyek Sistem Injeksi Uap terbesar di dunia, yaitu Duri Steam Flood, yang merupakan sebuah terobosan baru dalam pengambilan minyak dari ladang minyak Duri, Riau, yang diresmikan Presiden Suharto 3. PT Freeport Indonesia (Amerika Serikat) Freeport-Mc MoRan Copper & Gold Inc., adalah perusahaan tambang internasional yang bergerak di bidang produksi tembaga, emas, dan molybdenum yang berkantor pusat di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat. Freeport adalah perusahaan publik penghasil tembaga terbesar di dunia, produsen emas terbanyak di dunia, dan penghasil utama molybdenum (logam yang digunakan pada campuran logam baja berkekuatan tinggi, produk kimia, dan produksi pelumas).Freeport menguasai daerah pertambangan dengan kontrak jangka panjang yang tersebar secara geografis di empat benua. Mulai dari pegunungan di Papua, Indonesia, hingga gurun-gurun di baratdaya Amerika Serikat, gunung api di Peru, daerah penghasil tembaga tradisional di Chile, dan peluang baru menggairahkan di Republik Demokrasi Kongo.Freeport mengisi penuh gudang emasnya melalui beberapa anak perusahaan utama yaitu PT Freeport Indonesia, Freeport-McMoRan Corporation, dan Atlantic Copper. PT Freeport Indonesia (PT FI) beroperasi di kompleks tambang Grasberg, daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika, Papua, yang merupakan tempat pertambangan terluas di dunia dan penghasil tembaga dan emas terbesar di dunia. Tidak hanya itu, lokasi Grasberg sendiri berada di jantung suatu wilayah mineral yang sangat melimpah, dimana kegiatan eksplorasi yang berlanjut akan membuka peluang untuk terus menambah cadangan tembaga dan emas yang berusia panjang kepada Freeport. Ini terbukti dengan rilis yang ada di PT FI bahwa tambang Grasberg mengandung cadangan tembaga yang dapat diambil terbesar di dunia dan cadangan tunggal emas terbesar di dunia. 4. PT. NEWMONT Newmont, Amerika Serikat, dan Sumitomo, Jepang, membentuk usaha patungan yaitu Nusa Tenggara Partnership, yang kemudian menjadi pemilik saham terbesar dari PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). PT NNT menandatangani Kontrak Karya (KK) pada 1986 dengan Pemerintah Indonesia untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di dalam wilayah KK di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Jika kita melihat kondisi di lapangan sekarang ini, dapat dipastikan salah satu penyebab utama memicu Rapuhnya Ketahanan Nasional di bidang Energi adalah maraknya investasi asing yang mendominasi perusahaan Energi Nasional. Sehingga peran Negara sedikit demi sedikit menghilang. Artinya Negara tidak dapat bertindak banyak untuk mengelola Energi demi kepentingan rakyat. Hak rakyat untuk menikmati sumber daya alam dalam negeri menjadi terdegradasi, apalagi jika peran pemerintah justru bertindak memuluskan masuknya investor asing untuk mengelola sumber daya alam, maka dapat dipastikan porsi keuntungan dari pengelolaan Energi lebih banyak masuk ke kantong investor asing. Di bidang energi, Indonesia yang dulunya pendiri dan anggota negara-negara pengekspor minyak (OPEC), kini mengimpor minyak dalam jumlah dan harga yang juga terus meningkat. Apalagi kalau terjadi gejolak di negara produsen seperti situasi saat ini di Timur Tengah dan Afrika Utara. Kerapuhan di bidang ketahanan energi juga ditandai dengan lemahnya manajemen energi mulai dari eksplorasi, eksploitasi, produksi sampai distribusi. Berdasarkan deskripsi diatas, terlihat bahwa kegiatan perekonomian Nasional tidak dijalankan berdasarkan asas-asas Pancasila dan tidak merujuk pada Undang-Undang, bahkan telah dilanggar. Pelanggaran atas asas-asas Pancasila yaitu telah melanggar sila ke dua dan sila ke lima. Pelanggaran atas sila ke dua adalah banyaknya buruh yang dipekerjakan dengan upah murah, bahkan pemerintah cenderung tidak dapat melindungi. Bukan hanya merendahkan martabat manusia, akan tetapi adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu Hak untuk mendapatkan jaminan sosial. Pelanggaran atas sila ke lima adalah sebagai warga negara tidak memperoleh keadilan secara ekonomis, bahkan keuntungan banyak diperuntutkan pada pihak asing. Begitu juga pelanggaran atas Undang-Undang yaitu melanggar Pasal 33, karena sebagai warga negara tidak memperoleh hak-hak ekonomi yaitu hak untuk menikmati hasil kekayaan alam Indonesia.Hadirnya modal asing di Indonesia menjadi pertanyaan besar bagi semua masyarakat Indonesia, yaitu apakah semua keuntungan yang diperoleh oleh pemodal asing dibagi secara adil antara investor asing tersebut dengan bangsa Indonesia. Pemerintah selalu mengatakan bahwa adanya modal asing di Indonesia dibarengi dengan adanya transfer teknologi, transfer kemampuan manajemen dan membuka lapangan pekerjaan. Secara Teoritis dapat dibenarkan, akan tetapi secara de facto tidak ada kejelasan tentang hal ini. (Sumber: Jurnal BKPM, www.igj.or.id, dan tulisan Arjuna Putra Aldino)

No comments:

Post a Comment